Minggu, 19 April 2015

artikel




Dibalik Semangat Kartini
Oleh: Mawarni
Mahasiswa FEBI UIN SU

Tanggal 21 April yang berada pada tahun 2015 ini, mengingatkan kita  lagi para wanita akan besarnya jasa Ibu kita, Ibu Kartini yang memperjuangkan dan menjunjung tinggi martabat wanita.
Dan dapatkah kita para  wanita mempertahankannya?
Hari Kartini adalah hari yang jatuh pada tanggal 21 April, yang selalu diperingati setiap tahunnya  sebagai salah satu penghormatan kepada beliau, yang lahir pada tanggal 21 April 1879 di Jepara. Beliau adalah putri dari Raden Mas Sosroningrat dan M.A. Ngasirah yang berasal dari kalangan Priyayi atau kelas bangsawan Jawa.
Jika melihat latar belakang dan cita-cita Ibu Kartini, terlintas sejenak  betapa besarnya jasa yang telah beliau perjuangkan demi wanita. Masih ingatkah kita  “Habis Gelap Terbitlah Terang”?  itulah salah satu buku karya R.A. Kartini yang mengubah sejarah dan takdir para wanita.
            Kegigihan Kartini yang ingin memajukan perempuan pribumi, dimana saat itu kondisi sosial perempuan pribumi berada pada status sosial yang rendah yaitu karena ketetarikan beliau pada kemajuan berpikir perempuan Eropa yang beliau dapat dari buku, koran dan majalah Eropa. Dan berkat dari kegigihan dan pengetahuan beliau dari  membaca buku-buku secara perlahan, beliau tidak hanya memperhatikan soal emansipasi wanita, namun juga masalah sosial umum.
            Saat usia 25 tahun, dimana usia yang amat sangat muda buat beliau meninggalkan dunia ini, tepatnya 17 September 1904 beliau meninggalkan para wanita di negri ini dan dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang. Dengan telah tiadanya sosok seorang Kartini, kita para wanita tidak akan pernah patah semangat dan akan tetap mempertahankan semangat Kartini di pundak  ini seperti semangat dan kegigihan beliau dalam mewujudkan cita-citanya sehingga beliau dapat mendirikan Sekolah Wanita yaitu “Sekolah Kartini”.
            Ibu Kartini yang kini telah tiada itu sangat menyedihkan bagi kami para wanita, namun tidak meredupkan semangat kami, semangat yang membara dari beliau yang sampai saat ini membara di hati kaum wanita Indonesia. Kaum wanita Indonesia, mengaku bahwa wanita tidak lagi dikekang, dilarang, terbuang dan terbelakang, karena kamilah kartini-kartini masa kini yang mengaku bahwa wanita akan bebas, lepas, setara dan merdeka dihadapan mereka.
            Jika kita  mengaku sebagai kartini-kartini masa kini ingatlah selalu betapa besarnya perjuangan seorang ibu kartini dalam membangun martabat wanita, ingatlah akan jasa-jasanya dan ingatlah akan semangatnya agar kita dapat mempertahankan kesederajatan dan kehormatan para wanita.
Bergembiralah para wanita, bersoraklah para  wanita negri ini, bersemangatlah para wanita Indonesia  dalam memperingati Hari Kartini sedunia ini sebagai wujud penghormatan kita terhadap Ibu Kartini, Ibu yang sejati, dan Ibu yang mulia.
           

Rabu, 24 Desember 2014

Pengertian Bank Syariah



Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.





mawarninst@gmail.com
Pengertian bank  syariah menurut para ahli :

Schaik (2001)

Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.

Sudarsono (2004):

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Muhammad (2002) dalam Donna (2006): 

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

Karakteristik Bank Syariah

Tujuh karakteristik Bank Syariah adalah :
  1. Universal. Memandang bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
  2. Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
  3. Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
  5. Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
  6. Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
  7. Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.

Prinsip Bank Syariah


Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut oleh system perbankan syariah antara lain:

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2.  Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.